BLT UMKM Rp.2,4 Juta Dibuka Hingga Akhir Tahun 2020. Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini!

- 28 November 2020, 13:15 WIB
Harus Diingat! Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM.*
Harus Diingat! Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM.* /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id
  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020, Belum Daftar? Cek Syaratnya Disini!

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x