Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas ST dan SH, Artis yang Terjerat Prostitusi Online
Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
Baca Juga: BRI Kantor Wilayah Banjarmasin Cairkan Dana BLT UMKM di Kalimantan, Cek Rekening Sekarang!
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.
Baca Juga: Selain Syarat Wajib, Berikut Syarat Lain untuk Mendaftar Penerimaan Seleksi PPPK 2021
Baca Juga: Update Penerima BSU BLT BPJS Termin 2, Kamu Belum? Segera Lapor Jika Ingin Dapat Transferan
Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari: