Perhatikan Hal Penting Ini Jika Ingin Mendapat BLT UMKM. Ingat, Tak Semua Bisa Dapat

- 14 November 2020, 12:55 WIB
Blt umkm
Blt umkm /

JURNALSUMSEL.COM - Berbagai bantuan dari pemerintah di masa pandemi ini masih cukup banyak untuk masyarakat.

Salah satunya adalah BLT UMKM untuk para pelaku usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM ) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Tujuan diberikannya bantuan ini secara hibah alias gratis adalah agar mendorong para pengusaha mikro memiliki modal untuk bisa membuka usahanya kembali.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM dan dikabarkan akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Tidak Semua Orang Dapat Vaksinasi Covid-19, Pemberian Vaksin Harus Jelas dan Terarah

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Sabtu, 14 November 2020

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dalam proses pendaftaran tak sedikit pelaku UMKM yang ditolak.

Hal itu lantaran ada data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Dengan demikian, bila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x