Jelang Seleksi Penerimaan PPPK 2021, Hindari 3 Kesalahan Ini Biar Tidak Diberhentikan

- 27 November 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas.
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Bantuan Subsidi BLT Guru Honorer Sudah Cair! 6 Langkah untuk Tahu Rekening dan Bank Penyalurnya

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Indonesia, Waspada! Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Samsung Galaxy A11 Memiliki Fitur Canggih Pengenal Wajah, Cek Dulu Spesifikasinya!

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Tahu Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Buruan Daftar!

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x