Fakta Mengenai PPPK 2021, Termasuk Tes yang Hanya Dua Tahapan

- 27 November 2020, 14:05 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya /Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021 mendatang.

Seleksi PPPK 2021 yang rencananya akan digelar pada bulan Maret ini membuka peluang bagi seluruh guru honorer di Indonesia untuk bisa ikut ujian.

Pertimbangan dibukanya seleksi PPPK 2021 dikarenakan saat ini guru honorer masih ada yang bergaji di bawah satu juta, yang dinilai kurang mensejahterakan tenaga guru.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Atasi Masalah Banjir di Musim Hujan, Pemkot Palembang Bikin Gebrakan

Sementara syarat untuk ikut seleksi PPPK 2021 yakni:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Menjelang dibukanya seleksi PPPK 2021, berikut Jurnal Sumsel rangkum fakta-fakta seputar pembukaan PPPK 2021 dari beberapa sumber berikut ini.

  1. Tahapan tes hanya dua kali

Berbeda dengan CPNS, tahapan seleksi PPPK 2021 hanya melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk tahap administrasi, peserta nanti akan mengunggah dokumen yang disyaratkan sama dengan tahap administrasi CPNS.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x