Seleksi PPPK 2021, Pahami 5 Perbedaan Pelaksanaan dari Tahun Sebelumnya

- 27 November 2020, 07:55 WIB
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.*
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.* /Instagram.com/@kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah membuka seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Pembukaan seleksi PPPK 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pihaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sedang menyiapkan formasi guru honorer tersebut.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu, 11 November 2020.

Nadiem berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Cair, Buka 2 Link Ini untuk Tahu Nama Penerima!

Baca Juga: Sinopsis Collide, Tayang di Trans TV Malam Ini

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," sambungnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan bahwa terdapat lima perbedaan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Salah satu hal yang terpenting untuk kebijakan ini adalah agar semua pemerintah daerah, rekan-rekan rekan-rekan kita di dunia pendidikan, dan juga media untuk memperjelas, apa yang dilakukan di tahun 2021 dan kenapa ini beda dari sebelumnya,” jelas Nadiem pada Senin, 23 November 2020.

Untuk lebih mengetahui teknis seleksi guru PPPK 2021, berikut ini merupakan lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x