Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.
Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.***