BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020, Belum Daftar? Cek Syaratnya Disini!

- 27 November 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kemensos

Kedua, pelaku usaha wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.

Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.

Dokumen yang harus dipenuhi yakni seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Indonesia, Waspada! Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.

Apabila dinyatakan lolos, pelaku usaha akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.

Pencairan dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri akan ditransfer oleh bank penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x