BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020, Belum Daftar? Cek Syaratnya Disini!

- 27 November 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kemensos

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini 7 Dokumen Wajib Harus Kalian Bawa ke Bank Penyalur

Adapun cara daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yakni terdiri dari:

Pertama, pelaku usaha bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM.

Serta Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Hindari Hal-Hal Berikut Agar Lolos CPNS 2021

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Mulai Cair! Simak Kriteria Para Penerima

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x