UPDATE CPNS 2019: Pengangkatan Terhitung 30 Hari Setelah Penetapan NIP, Begini Penjelasannya

- 27 November 2020, 13:05 WIB
Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Upacara Pengambilan Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Universitas Hasanuddin. Prosesnya Panjang dan Berliku, Alur Kehidupan PNS dari Seleksi CPNS Sampai Pensiun
Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Upacara Pengambilan Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Universitas Hasanuddin. Prosesnya Panjang dan Berliku, Alur Kehidupan PNS dari Seleksi CPNS Sampai Pensiun /Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin

 

JURNALSUMSEL.COM – CPNS 2019 telah diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020 lalu, semua tahapan dari pemberkasan hingga penetapan NIP pun sedang dilakukan.

Penetapan NIP CPNS 2019 mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Kemudian, CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, proses pemberkasan CPNS 2019 untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dilakukan secara online lewat akun SSCN masing-masing di https://sscn.bkn.go.id.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Baca Juga: Segera Login Info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Simak Syaratnya

Baca Juga: Update! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Login Kemnaker.go.id Cek Nama Anda Sekarang!

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Humas BKN, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah terkait sebagai tindak lanjut keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x