Masuk Masa Sanggah CPNS 2019, Simak Cara Mengetahui Hasilnya

- 2 November 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2019.
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2019. /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

 

JURNALSUMSEL.COM - Setelah pengumuman pada 30 Oktober lalu, CPNS 2019 kini memasuki masa sanggah.

Masa sanggah CPNS 2019 diperuntukkan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi akhir untuk mengajukan sanggahan.

Berikut ketentuan peserta yang bisa melakukan sanggahan di masa sanggah CPNS 2019.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Siapa yang Berhak dan Tidak Boleh Mendaftar

Jika Peserta dinyatakan TIDAK LULUS pada seleksi akhir CPNS 2019, akan muncul tombol untuk mengajukan sanggahan.

Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.

Baca Juga: Tak Perlu Biaya Mahal, Lakukan Cara Ini di Rumah Agar Bibir Merah Alami

Jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x