Dilakukan Online, Bagaimana Proses Pemberkasan CPNS 2019?

- 1 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi mengunggah scan dokumen untuk tahap pemberkasan CPNS 2019.
Ilustrasi mengunggah scan dokumen untuk tahap pemberkasan CPNS 2019. /Rima Ayu Dwianita

 

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman CPNS 2019 telah diumumkan. Langkah berikutnya yaitu pemberkasan CPNS 2019.

Peserta melakukan pemberkasan CPNS 2019 secara online dan dokumen-dokumen yang harus diunggah adalah dokumen asli.

Pemberkasan CPNS 2019 secara online ini telah diumumkan oleh BKN, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris: Chelsea Menang Telak, Liverpool dan Manchester City Tipis

Jadi, untuk Anda yang lulus pada pengumuman CPNS 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020 lalu, tidak perlu datang ke instansi yang dilamar.

Anda akan mengunggah dokumen-dokumen tersebut di website sscn seperti pada awal Anda pendaftaran CPNS 2019.

Lantas, apa saja dokumen yang harus diunggah?

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Sebelum mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Anda akan mengisi daftar riwayat hidup terlebih dahulu sesuai dengan peraturan BKN No 14 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: YouTube BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x