Berikut ini cara mengecek nama penerima dan syarat menerima BLT atau BSU Kemendikbud
Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud
- Akses laman info.gtk.kemendikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
- Login dengan memasukkan e-mailyang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
- Pastikan menggunakan e-mailyang aktif.
- Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Berikut 5 syarat dapat BSU Kemendikbud
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Diguyur Hujan hingga Malam Hari
Baca Juga: Banyak Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Juga Salah Lakukan Pengaduan
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima