Salah satu hal yang bisa mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia yakni konsistensi akan penerapan protokol kesehatan yang dijalankan.
Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dilakukan Hingga Tahap 6? Berikut Kemungkinannya
Riris berharap semua pihak bisa menahan diri untuk tidak malksanakan kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Kegiatan-kegiatan tersebut lebih baik dilakukan secara online demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
Rencana reuni 212 ini termasuk ke dalam kegiatan yang harus dilarang dengan keras, karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penyebaran virus yang baru, mengingat bahwa saat Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus Covid-19.
Terkait rencana reuni 212 nanti, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan Kepolisian tidak akan mengizinkan kegiatan reuni 212 nanti berlangsung di daerah manapun. Bahkan bagi yang melanggar akan ditindak tegas.
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menilai saat ini kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti reuni 212 ini tidak perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup menikmati kondisi Indonesia yang damai dan tenang.
Di lain sisi, FPI-GNPF U-PA 212 menyatakan lewat siaran pers bahwa reuni 212 bukan dibatalkan, namun pelaksanaannya ditunda terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dalam masa pandemi.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang
Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Dakwah Keislaman Kita Bukan Memukul, Tapi Merangkul