JURNALSUMSEL.COM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan tidak memberi perintah untuk penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta.
Langkah penurunan baliho tersebut dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman.
Selain itu, dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta hari Senin.
Ia mengatakan bahwa Panglima TNI memiliki wewenang untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab.
Pernyataan tersebut terkait klarifikasi tentang adanya berita simpang siur beberapa hari yang lalu mengenai masalah penurunan baliho di Jakarta oleh TNI.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 24 November 2020, Sebagian Besar Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan
Baca Juga: 5 Idola K-Pop Korea yang Punya Kisah Memilukan sebelum Debut, Termasuk RM BTS
Ia juga menjelaskan bahwa panglima TNI memang tidak memberikan perintah perihal penurunan baliho, karena dianggap terlalu teknis dalam sisi operasional.
Selain itu, Achmad juga menjelaskan bahwa Pangdam Jaya Selaku pimpinan daerah telah memiliki tanggung jawab untuk mengambil suatu tindakan berdasarkan pertimbangan.
Berikut penjelasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.