4. Bukan anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Baca Juga: Jasad ABK Tugboat Atlas yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Dievakuasi
Adapun beberapa kriteria yang berhak lolos penerimaan seleksi PPPK 2021 dikutip dari Kemendikbud yakni diantaranya:
Pertama, guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta Terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).
Lalu guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.
Lalu yang terakhir yakni pelaku untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar.
Untuk informasi terupdate mengenai seleksi PPPK 2021, Anda bisa akses situs resminya di Kemenpan RB.***