Rencana perekrutan seleksi PPPK 2021 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melalui situs resminya.
Peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 tentu akan melalui beberapa tahapan sebelum resmi terpilih menjadi PPPK.
Peserta wajib terlebih dulu mendaftarkan diri dengan membuat akun baru melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.
Jurnal Sumsel merangkum beberapa syarat mendaftar seleksi PPPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Semua Guru Honorer Berkesempatan Ikut Tes Seleksi P3K 2021 Sampai 3 Kali
Baca Juga: Orang Kepercayaanya Prabowo Korupsi, Rocky Gerung: Ancaman Bagi Koalisi Jokowi
Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:
1. Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.