7 Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Seleksi PPPK 2021 yang Bakal Dibuka Tahun Depan

- 24 November 2020, 09:46 WIB
Menpan RB, Seleksi PPPK 2021 untuk Guru, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Peraturan Pemerintah
Menpan RB, Seleksi PPPK 2021 untuk Guru, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Peraturan Pemerintah /menpan.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 rencananya akan dibuka pemerintah tahun depan.

Perekrutan seleksi PPPK 2021 ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melalui situs resminya.

Peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 akan melalui beberapa tahapan. Peserta juga bisa membuat akun untuk pendaftaran dengan login di sscn.bkn.go.id.

Dirangkum Jurnal Sumsel, ada tujuh hal yang bisa calon peserta ketahui mengenai PPPK 2021 sembari menunggu usulan seleksi tersebut.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair? Ini Cara Mudah Lapor dan Buat Pengaduan

Baca Juga: Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Ini Penjelasan dari Mendikbud!

1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) selaku instansi pembina jabatan fungsional guru pada tahun 2021 akan merencanakan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru.

2.Diketahui hingga saat ini baru ada sejumlah 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Persayaratan usia pelamar untuk seleksi PPPK tersebut yakni 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai 59 tahun).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x