JURNALSUMSEL.COM - Jelang seleksi CPNS 2021 yang dikabarkan bakal dibuka pada awal maret mendatang, calon peserta bisa simak dengan lengkap jumlah besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar mengenai adanya seleksi CPNS 2021 mendatang tentu menggembirakan bagi yang belum berkesempatan untuk lolos seleksi CPNS tahun kemarin.
Bukan tanpa sebab, selain jaminan pekerjaan dan masa pensiunan yang meyakinkan, tentunya juga peluang memiliki pendapatan yang cukup besar guna menunjang hidup.
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Champions: Barcelona, Juventus dan Chelsea Sudah Lolos Fase Grup
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jakarta Kembali Membuka Samling, Ini Titik Lokasi dan Dokumen yang Wajib Anda Bawa!
Adanya pendapatan yang stabil dan lebih dari cukup menjadi alasan utama mengapa banyak orang menginginkan pekerjaan ini.
Dilansir Jurnal Sumsel, berikut bagi Anda yang ingin mengetahui berapa kira-kira besaran gaji pokok jika lolos seleksi CPNS 2021 dan menjadi PNS di tahun mendatang.
Besaran Gaji Pokok PNS ini biasanya diatur sesuai dengan jenjang atau golongan dan lamanya masa kerja.
Hal ini dikenal dengan nama Masa Kerja Golongan (MKG), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.