JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap keempat pada Jumat, 20 November 2020.
BSU BLT BPJS termin kedua tahap empat ini disalurkan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.
Dana yang disalurkan pada BSU BLT BPJS termin kedua ini senilai Rp1,2 juta, untuk periode November-Desember 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang masuk dalam kriteria ini.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini
Baca Juga: Ada Penambahan 3 juta Kuota Penerimaan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Kriteria tersebut antara lain sebagai berikut:
· Warga Negara Indonesia (WNI)