Kemenpan RB Bakal Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 dengan Profesi Ini Punya Peluang Besar

21 November 2020, 13:03 WIB
Kemenpan RB akan membuka penerimaan seleksi PPPK 2021. /situs resmi menpan.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Tenaga honorer kategori dua (honorer K2) memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi PPPK terbuka di tahun 2021, para tenaga honorer K2 diharapkan tak melewatkan kesempatan ini.

Namun tak hanya itu, kesempatan dan peluang ini juga terbuka bagi tenaga non-honorer K2 di bidang administrasi.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!

Baca Juga: BSU BLT Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Digelar 2021, Simak Persyaratan dan Mekanismenya

"Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2," kata Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjonarko, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Pernyataan ini diutarakan Teguh dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Selain itu, Teguh juga menjelaskan, tenaga administrasi boleh mengikuti seleksi apabila tenaga administrasi itu ingin menambah kapasitasnya.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Prioritas

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Sekarang Setara dengan PNS, Berikut Lengkapnya!

Baca Juga: Penerimaan Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka! Simak Kisi-kisi Tes Wawasan Kebangsaan SKD Biar Lolos

Nantinya, mereka memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK guru ditahun 2021 tersebut.

"Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitas pada calon-calon PPPK itu, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus," ucap Teguh.

Teguh juga menjelaskan, peluang seleksi PPPK ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan tenaga guru di daerah.

Namun, ada peraturan atau persayaratan yang harus dipenuhi pendaftar.

Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Tak Memenuhi Panggilan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi

Baca Juga: Syarat Mudah Daftar BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Bisa Segera Login di info.gtk.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5, Cair Hari Ini?

Salah satunya, jika dinyatakan lulus, peserta tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun.

"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya," kata Teguh.

Dengan demikian, peserta yang ingin mendaftar PPPK 2021, pastikan terlebih dahulu untuk menyetujui persyaratan yang telah ditetapkan ini.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler