JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku instansi pembina jabatan fungsional guru, merencanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Pengajar atau Guru pada tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis 19 November 2020.
Dalam penerimaan Guru PPPK tahun depan, ada sejumlah persyaratan.
Salah satunya, persyaratan usia. Pelamar melalui jalur PPPK ini harus berusia 20 tahun sampai dengan 1 tahun usia sebelum pensiun di jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Oppo X 2021, HP Pertama di Dunia yang Layarnya Bisa Digulung! Kapan Dirilis?
Baca Juga: Oppo X 2021, HP Pertama di Dunia yang Layarnya Bisa Digulung! Kapan Dirilis?
Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!
"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," kata Menpan RB seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Tjahjo Kumolo juga mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama tentang penjelasan kebijakan serta anggaran gaji Guru PPPK di daerah.
Sosialisasi akan dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN.
"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," kata Menpan RB seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Tjahjo Kumolo juga mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama tentang penjelasan kebijakan serta anggaran gaji Guru PPPK di daerah.
Sosialisasi akan dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN.
Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di Sini
Baca Juga: Selain BCA, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Juga Cair ke Rekening BNI, Mandiri, CIMB Niaga
Selain itu, Kemenkeu akan memberikan anggaran gaji yang lebih manusiawi kepada guru di daerah.
Kemudian penetapan formasi akan dilakukan Kemenpan RB berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjat ABK).
Serta Kemenpan RB juga akan mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair
Sebagai hukum dasar pelaksanaan penetapan formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), KemenPANRB akan menetapkan Peraturan Menpan RB.
"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," tuturnya.
Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021 nanti.***
Sebagai hukum dasar pelaksanaan penetapan formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), KemenPANRB akan menetapkan Peraturan Menpan RB.
"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," tuturnya.
Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021 nanti.***