JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir kesulitan finansial bagi warga miskin yang terkena dampak Covid-19 sudah memasuki penyaluran dana tahap II.
BST yang diperuntukkan bagi warga miskin, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan guru honorer serta pegawai non PNS ini awalnya diajukan oleh Kemenag dan Kemendikbud dalam upaya meringankan beban warga miskin
Namun, dalam penyaluran BST tentu tidak sedikit kendala yang dihadapi, dari segi verifikasi data sampai pencairan dana yang tak kunjung masuk.
Maka dari itu, berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber tentang ketentuan dalam penyaluran BST serta solusi dari kendala yang sering dijumpai.
Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id
Baca Juga: Balapan MotoGP Valencia Hari Ini: Franco Morbidelli Start Terdepan, Takaaki Nakagami di Grid Depan
Baca Juga: Jungwon Terpilih Menjadi Leader Boyband Enhypen
Mekanisme BST
- Mendaftarkan diri ke kantor kelurahan/desa dengan kriteria:
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendaftaran RT/RW dan berada di lingkup desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi virus Corona.
- Calon penerima TIDAK TERDAFTAR sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti masyarakat yang telah menerima BLT Desa tidak bisa lagi mendaftar BST.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan BST Program lainnya, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikan ke aparat/desa kelurahan setempat.
- Jika calon penerima memenuhi syarat tapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa menerima bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu, tapi penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Baca Juga: Peringkat 30 Besar Member Girl Group K-Pop Paling Populer November 2020, Jennie BLACKPINK di Puncak
Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Valencia: Joan Mir Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2020?
- Data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/ Walikota melalui Camat.
- Data yang sudah diterima oleh Bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Sosial Kb/Kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
- Data yang telah masuk ke Kemensos RI ditetapkan sebagai DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS).
- Skema Penyaluran BST
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI
- BST akan ditransfer melalui Kemensos RI, Pos Indonesia, daan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan pada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam DTKS milik Kemensos.
- BST akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui Pos Indonesia.
- Bag yang memilih transfer, rekening yang bisa digunakan yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
- Bagi yang tidak punya rekening bank, bisa mengambil uang BST melalui Kantor POS. Proses pencairan langsung penerima BST secara nontunai tidak dikenakan biaya dan bunga.
Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini
Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS
Untuk kendala yang kerap terjadi serta solusinya, berikut simak informasi di bawah ini.
- Data penerima BST yang masih timpang tindih dengan penerima bantuan lainnya seperti data penerima BST yang juga tercantum pada program BLT Desa atau program bantuan lainnya.
Oleh sebab itu, perlu diperhatikan bahwa data penerima BST diberikan kepada mereka yang berstatus miskin yang terkena dampak pandemi dan tidak termasuk ke dalam daftar penerima bantuan lainnya sehingga tidak terjadi penumpukan penerima bantuan. - Data yang digunakan bersumber pada data DTKS yang diperoleh dari Kelurahan/Desa melalui RT/RW.
Terkadang, kelurahan atau RT/RW lupa memasukkan data terbaru yang terkena dampak Covid-19 seperti mereka yang kehilangan pekerjaan atau tidak bisa bekerja sehingga tidak ada penghasilan. Oleh karena itu, masyarakat yang masih merasa sangat membutuhkan tapi tidak terdaftar oleh RT/RW bisa langsung melapor ke kantor desa/kelurahan untuk didata.
Baca Juga: Masyarakat Sumsel Dihimbau Berhati-Hati dalam Membeli Obat dan Kosmetik di Sosial Media
Baca Juga: Petani OKU Sudah Bisa Menikmati Kartu Tani, Simak Manfaatnya?
- Warga pendatang seperti mereka yang tinggal di kontrakan atau kosan seringkali diabaikan oleh RT/RW dengan alasan KTP yang bukan asli wilayah tersebut.
Warga pendatang yang tinggal di kontrakan atau kosan yang terkena dampak Covid-19 juga bisa mendaftarkan diri untuk menerima BST dengan catatan tidak menerima program bantuan lainnya. Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke kantor desa/kelurahan. Masalah diterima atau tidaknya, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.
- Permasalahan data yang sering menjadi masalah adalah seperti adanya masyarakat yang dianggap kurang mampu dan butuh dibantu tetapi tidak terdata, sedangkan masyarakat yang dianggap mampu malah mendapat BST.
Hal ini lumrah terjadi, karena kehidupan sosial perekonomian masyarakat seringkali dinamis. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat yang sudah mampu yang dulu terdata penerima bantuan, sebaiknya bisa melapor agar data dirinya bisa dihapus dan digantikan dengan data masyarakat yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id
Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta
Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?
Itulah beberapa mekanisme penyaluran BST serta kendala yang kerap terjadi serta solusinya. Kendala dalam penyaluran BST memang tidak bisa dipungkiri sering terjadi, untuk itu, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar dana yang disalurkan bisa tepat sasaran.***