JURNALSUMSEL.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengeluarkan Surat Ederan (SE) yang menyentil permasalahan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat Ederan yang dikeluarkan Listyo Sigit tersebut berkenaan dengan kesadaran budaya beretika guna menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News, pada Surat Ederan tersebut, Listyo Sigit meninjau kondisi nasional perihal pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah menyatakan bahwa UU ITE sebagai UU yang banyak melakukan kriminalisasi, sehingga dirinya akan fokus mengawasi penegakan hukum yang menggunakan UU ITE ini.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri, melalui Surat Edaran pada 19 Februari 2021.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Khusus untuk Revisi UU ITE, Pasal Akan Dirubah Menjadi Seperti Ini!
Kapolri Listyo Sigit menyebut bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri akan selalu mengutamakan edukasi dan metode persuasif dalam penggunaan UU ITE.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan kriminalisasi kepada orang yang dilaporkan serta untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Kemudian, Listyo Sigit meminta agar Penyidik Polri menjadikan beberapa hal di dalam SE ini sebagai pedoman.
Terlebih dalam hal-hal yang termasuk mengikuti perkembangan penggunaan ruang digital beserta semua permasalahannya.
Listyo Sigit meminta penyidik, memahami budaya beretika di ruang digital dengan menginventarisir macam-macam persoalan dan akibatnya di masyarakat.
Listyo Sigit menegaskan, polri harus mengutamakan upaya preventif dari virtual police dan virtual alert guna mengawasi, mengedukasi, dan memperingatkan.
Selain itu, Listyo Sigit menambahkan, untuk mencegah potensi tindak pidana siber terhadap masyarakat yang dilaporkan masyarakat
Penyidik dituntut mampu membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang bisa dipidana, kemudian memutuskan langkah yang bisa diambil.
Selanjutnya, penyidik harus memegang prinsip bahwa hukum pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengutamakan restorative justice dalam penanganan kasus UU ITE.
Penyidik harus memprioritaskan jalan damai dalam mengambil keputusan antara pihak atau korban dengan pelaksanaan restorative justice.
Baca Juga: Daft Punk Resmi Bubar, Alasannya Masih Menjadi Misteri
Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Kapolri : Pelapor Pasal Ini Harus Korban Langsung
Namun, pelaksanaan restorative justice dapat dikecualikan, jika kasus tersebut berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa Surat Ederan ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi seluruh anggota Polri.
Surat Ederan ini bernomor SE/2/11/2021 dan telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada hari Jumat, 19 Februari 2021.***