JURNALSUMSEL.COM - Manajemen sinetron Ikatan Cinta dikabarkan kena denda sebesar Rp20 juta saat melakukan syuting di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Denda ini dikarenakan manajemen Ikatan Cinta dinilai melanggar protokol kesehatan saat proses syuting berlangsung.
Melansir informasi dari Antara, Bupati Bogor Ade Yasin sendiri yang mengabarkan hal tersebut usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin.
Baca Juga: Polemik Skandal Korupsi ASABRI, Keterangan Penyidik : Kerugian Sementara hingga Rp23,7 Triliun
Baca Juga: Fluktuasi Naik Turun Saham Bank Syariah Indonesia Pasca Peresmian oleh Jokowi, Beli atau Tahan?
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," katanya melanjutkan.
Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: 5 Resiko Penyakit Jika Sering Konsumsi Kentang Goreng
Baca Juga: 5 Bahan Alami yang Efektif untuk Hilangkan Komedo Membandel, Nomor 4 Sangat Ampuh!
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.
“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus mengingatkan.***