Hati-hati! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Cair, Jika Pekerja Gunakan Rekening Ini

12 Januari 2021, 14:45 WIB
Hati-hati! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Cair, Jika Pekerja Gunakan Rekening Ini /freepik

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan disalurkan pada bulan Februari 2021 nanti.

Sebelumnya, Kemnaker mengajukan kepada Kemenkeu agar bantuan langsung tunai atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat disalurkan bulan Januari 2021.

Namun sepertinya, terdapat kendala sebab dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat cair melalui salah satu anggaran PEN.

Jadwal kapan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Pada tahun ini, setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Baca Juga: HORE! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Temuan Awal KNKT Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air JS 182

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida.

Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim.

Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Salah satunya adalah masalah rekening yang tidak valid yang menyebabkan penyaluran menjadi terhambat.

Baca Juga: PMJ Ingatkan Penyebar Hoax Terkait Sriwijaya Air Bisa Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Sampai 5 Tahun

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala yang perlu dipahami.

Masalah itu terkait dengan rekening, seperti yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Baca Juga: SNMPTN 2021: Jangan Khawatir, Ada KIP-K 2021, Yuk Catat dan Siapkan Persyaratannya Apa Aja!

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kembali Dicairkan Januari 2021, Catat 8 Syarat Penting Berikut

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Calon Kapolri yang Beredar Masih Spekulasi, Mengapa?

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Formal termin 3 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler