HORE! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

- 12 Januari 2021, 14:15 WIB
HORE! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
HORE! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya /Pixabay/timkraaijvanger

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Sosial menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Baca Juga: Diprediksi Viral Tahun 2021, Ini 5 Tanaman Hias dengan Bentuk Unik Bisa Kamu Miliki, Ada Kaktus Loh!

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Masih Menyalurkan Bansos Kemensos 2021! Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebelum mencairkan BLT PKH ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemensos Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x