BLT Subsidi Gaji Kembali Dicairkan Januari 2021, Catat 8 Syarat Penting Berikut

- 12 Januari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker. /Unsplash/Mufid Majnun

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kabarnya kembali menyalurkan BLT subsidi gaji.

Dana BLT subsidi gaji kemungkinan akan dicairkan pada Januari 2021.

Namun, tak disebutkan tanggal pasti BLT subsidi gaji ini bisa diterima para pekerja.

Sama seperti sebelumnya, tak semua pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan BMK Sebanyak Rp 2,4 Juta di Awal Tahun Januari 2021, Berikut Penerimanya!

Baca Juga: BLT UMKM Masih Disalurkan sampai Akhir Bulan Ini, Wajib Bawa Dokumen Ini untuk Cairkan Dananya!

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan senilai Rp2,4 juta tersebut.

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Warta Pontianak dalam artikel "Cek 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 Disini," adapun syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Evakuasi Hari Ke-3 Jatuhnya Sriwijaya Air, Penyelam Temukan Seragam Pramugari dan Gaun Pengantin

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x