PMJ Ingatkan Penyebar Hoax Terkait Sriwijaya Air Bisa Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Sampai 5 Tahun

- 12 Januari 2021, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 tak luput dari berita hoax yang tersebar di media sosial.

Kesimpang siuran berita ditemukan terjadi sejak Sriwijaya Air SJ-182 dengan rute Jakarta-Pontianak ini jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu.

Salah satu berita hoax yang muncul yakni foto amatir yang memperlihatkan posisi pesawat sedang jatuh menuju laut yang diduga adalah pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinyatakan Aman, BPOM Beri Izin Penggunaannya Karena Telah Memenuhi Standar WHO!

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di WhatsApp Meragukan, Menkominfo : Pilih yang Memberikan Privasi Optimal

Kemudian berita lain menyebutkan seorang bayi yang merupakan penumpang Sriwijaya Air SJ-182 dikabarkan selamat dari kecelakaan tersebut, yang juga dinyatakan sebagai berita hoax.

Banyaknya berita hoax yang muncul terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini membuat resah sebagian masyarakat, terlebih keluarga korban yang tengah berduka.

Maka dari itu, pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks yang meresahkan tersebut.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x