Cek NIK KK untuk Dapat BST Rp300 Ribu, Berikut Syarat dan Ketentuannya

26 Desember 2020, 10:20 WIB
Cek status penerima bansos BST Rp300.000 /Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Ada berbagai jenis bantuan yang saat ini tengah dijalankan pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Salah satunya yakni program bantuan Sosial Tunai (BST) yang sudah berjalan hingga gelombang kedua.

Pada gelombang pertama pada periode April-Juni, BST diluncurkan sebanyak Rp600 ribu. Sedangkan gelombang ke II , yakni bulan Juli-Desember, dana yang disalurkan sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga telah menyetujui perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) ini untuk tahun 2021.

Baca Juga: Persiapkan 7 Dokumen Wajib Ini, Jika Ingin Mendaftar CPNS 2021

Baca Juga: Simak! Beberapa Bansos Ini Masih Cair di Bulan Desember, Salah Satunya BLT Guru Honorer dan BLT PKH

Namun berbeda dengan dana sebelumnya, dana ini akan dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK untuk tahun mendatang.

Akan tetapi masalah pengurangan tersebut belum dapat dipastikan, sebab masih dalam proses pembahasan, ada kemungkinan BST akan tetap berjumlah Rp300 ribu per KK.

Ini persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk penerima bansos Rp300 ribu, seperti yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber:

Baca Juga: Masih Menunggu Penyaluran BSU? Ini Tanggapan Menaker Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3!

Baca Juga: Masih Tak Terima BLT UMKM Rp2,4? Mungkin Rekening Anda Diblokir Pihak Bank

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Prosedur Lengkap Pembuatan e-KTP Jika Hilang Atau Rusak

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengasuh Bintang Ungkap Fakta Soal Teddy Selepas Lina Tiada, Disebut Jarang Menafkahi

Untuk mengecek apakah kamu termasuk dalam penerima bantuan ini, kamu bisa gunakan NIK KTP dan login ke dtks.kemensos.go.id.

1. Masuk website melalui https://dts.kemensos.go.id.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS).

3. Pilih ID berupa NIK.

4. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Risma Ungkap Alasan Penghapusan BLT yang Dialihkan ke Transaksi Online Agar Tak Ada Penyelewengan

Baca Juga: HATI-HATI! Ternyata Sakit Punggung Bisa Jadi Tanda Penyakit Batu Ginjal, Simak 5 Gejala Berikut!

5. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

6. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

7.Terakhir, klik kata 'cari'.

8. Akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler