BST Tidak Cair Sesuai Jadwal? Ternyata Begini Alur Pencairannya!

- 23 Desember 2020, 09:20 WIB
Persyaratan Menerima BST
Persyaratan Menerima BST /Pexels/ Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir kesulitan finansial bagi warga miskin yang terkenda dampak Covid-19 sudah memasuki penyaluran dana tahap II.

BST yang diperuntukkan bagi warga miskin, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan guru honorer serta pegawai non PNS ini awalnya diajukan oleh Kemenag dan Kemendikbud dalam upaya meringankan beban warga miskin

Namun, dalam penyalurannya tentu tidak sedikit kendala yang di hadapi, dari segi verifikasi data sampai pencairan dana yang tak kunjung masuk.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Tak Boleh Ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Setelah Diperiksa Sebagai Saksi

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret, Pahami Kriterianya dan Atasi 5 Kesalahan Ini Agar Lolos Seleksi!

Maka dari itu, berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber tentang ketentuan dalam penyaluran BST serta solusi dari kendala yang sering dijumpai.

Mekanisme BST

  1. Mendaftarkan diri ke kantor kelurahan/desa dengan kriteria:
  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendaftaran RT/RW dan berada di lingkup desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi virus Corona.
  • Calon penerima TIDAK TERDAFTAR sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti masyarakat yang telah menerima BLT Desa tidak bisa lagi mendaftar BST.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan BST Program lainnya, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikan ke aparat/desa kelurahan setempat.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat tapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa menerima bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu, tapi penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  1. Data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/ Walikota melalui Camat.
  2. Data yang sudah diterima oleh Bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Sosial Kb/Kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.
  3. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
  4. Data yang telah masuk ke Kemensos RI ditetapkan sebagai DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS).
  5. Skema Penyaluran BST
  • BST akan ditransfer melalui Kemensos RI, Pos Indonesia, daan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan pada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam DTKS milik Kemensos.
  • BST akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui Pos Indonesia.
  • Bag yang memilih transfer, rekening yang bisa digunakan yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
  • Bagi yang tidak punya rekening bank, bisa mengambil uang BST melalui Kantor POS. Proses pencairan langsung penerima BST secara nontunai tidak dikenakan biaya dan bunga.

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos, Kader Partai Demokrat Angkat Bicara dan Sampaikan Permintaan Ini!

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Korupsi, Wabup OKU Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x