Cara Mengatasi BST yang Mengalami Kendala Pencairan, Simak Informasi Ini

- 17 Desember 2020, 16:15 WIB
BST KK PKH Rp300 ribu
BST KK PKH Rp300 ribu /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir kesulitan finansial bagi warga miskin yang terkenda dampak Covid-19 sudah memasuki penyaluran dana tahap II.

BST yang diperuntukkan bagi warga miskin, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan guru honorer serta pegawai non PNS ini awalnya diajukan oleh Kemenag dan Kemendikbud dalam upaya meringankan beban warga miskin

Namun, dalam penyalurannya tentu tidak sedikit kendala yang di hadapi, dari segi verifikasi data sampai pencairan dana yang tak kunjung masuk.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Jualan Secara Online

Baca Juga: ILC Pamit, Fakta Ini Terungkap! Hak Siar hingga Karni Ilyas Minta Maaf

Maka dari itu, berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber tentang ketentuan dalam penyaluran BST serta solusi dari kendala yang sering dijumpai.

Mekanisme BST

  1. Mendaftarkan diri ke kantor kelurahan/desa dengan kriteria:
  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendaftaran RT/RW dan berada di lingkup desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi virus Corona.
  • Calon penerima TIDAK TERDAFTAR sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti masyarakat yang telah menerima BLT Desa tidak bisa lagi mendaftar BST.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan BST Program lainnya, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikan ke aparat/desa kelurahan setempat.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat tapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa menerima bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu, tapi penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  1. Data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/ Walikota melalui Camat.
  2. Data yang sudah diterima oleh Bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Sosial Kb/Kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.
  3. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
  4. Data yang telah masuk ke Kemensos RI ditetapkan sebagai DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS).
  5. Skema Penyaluran BST
  • BST akan ditransfer melalui Kemensos RI, Pos Indonesia, daan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan pada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam DTKS milik Kemensos.
  • BST akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui Pos Indonesia.
  • Bag yang memilih transfer, rekening yang bisa digunakan yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
  • Bagi yang tidak punya rekening bank, bisa mengambil uang BST melalui Kantor POS. Proses pencairan langsung penerima BST secara nontunai tidak dikenakan biaya dan bunga.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Mengusulkan Vaksin Covid-19 Bagi Warga yang Mampu Tidak Diberikan Cuma-Cuma

Baca Juga: 5 Camilan Enak dan Mudah Didapat untuk Perkembangan Motorik Anak

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x