BST Rp300 Ribu diperpanjang Hingga 2021, Cek NIK KTP di Laman Ini

- 20 Desember 2020, 16:07 WIB
ilustrasi bantuan sosial tunai (BST) PKH.
ilustrasi bantuan sosial tunai (BST) PKH. /setkab.go.id/

 

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah berencana memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu hingga tahun depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya telah menyetujui perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu ini. 

Namun menurutnya, dana bantuan sosial tunai (BST) akan dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK di tahun mendatang.

Sebelumnya dana BST turun dari Rp600 menjadi Rp300 ribu per KK, kemudian presiden juga memutuskan di tahun depan rencananya BST akan kembali dikurangi.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun! Wisatawan Bali Melonjak, Meski Aturan Tes Swab PCR Berlaku Hari Ini

Baca Juga: Realisasi Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Capai 93 Persen, Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Namun hal tersebut masih dalam proses pembahasan. Ada kemungkinan BST tetap akan berjumlah Rp300 ribu per KK.

Pada gelombang I periode April-Juni BST diluncurkan sebanyak Rp600 ribu, sedangkan gelombang ke II yakni bulan Juli-Desember sebesar Rp300 ribu.

Berikut persyaratan umum yang ditetapkan pemerintah untuk menerima bantuan sosial tunai (BST) ini yakni, sebagai berikut yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber: 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x