JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah staunya Bantuan Presiden Produktif Rp2,4 yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro terus dicairkan melalui bank-bank penyalur.
Hingga saat ini masih ada sekita 2 juta pelaku UMKM yang sampai saat ini belum menerima penyaluran dana bantuan ini, sehingga menjadi permasalah yang tak habis-habisnya diperbincangkan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa tidak diterimanya dana BLT UMKM ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, sepeti:
Baca Juga: Elite Partai Demokrat Minta Gibran Menyerahkan Diri ke KPK? Benny: Ayo KPK Selamatkan Demokrasi!
Baca Juga: Resmi! Sriwijaya FC Pertahankan Empat Pemain Asli Sumsel untuk Musim 2021, Berikut Daftar Namanya
1. Dana Bantuan Rp2,4 Juta Diblokir Bank Penyalur
Pemblokiran yang dilakukan oleh bank penyalur ini terjadi karena ditemukannya data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur, atau dapat dikatakan bahwa pelaku UMKM ini tidak melampirkan data yang benar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Kuota Penerima Sudah Terpenuhi