JURNALSUMSEL.COM - KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas. Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.
Pembuatan e-KTP di sejumlah daerah sempat mendapat kendala, mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.
Lalu, bagaimana jika kehilangan e-KTP atau e-KTP Anda rusak? Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar e-KTP Anda tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Risma Ungkap Alasan Penghapusan BLT yang Dialihkan ke Transaksi Online Agar Tak Ada Penyelewengan
Baca Juga: Gagal Berlanjut 2021! Semua BLT Akan Dihapuskan, Mensos Baru Ganti Program
Untuk itu, Jurnal Sumsel telah merangkum panduan lengkap untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak. Berikut simak panduannya yang telah dirangkum dari beberapa sumber.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
- Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
- Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
- Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, danlatar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Dikenal Dermawan, IU Rayakan Natal Dengan Berdonasi Untuk Siswa-Siswa Muda yang Membutuhkan
Baca Juga: Siapkan Diri untuk Ikut Orientasi CPNS Tahun Depan, Peserta CPNS 2019 Wajib Lengkapi 4 Syarat Ini!