BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2020, Belum Daftar? Cek Syaratnya Disini!

27 November 2020, 15:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kemensos

Bkt

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah masih membuka pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha hingga akhir tahun 2020.

Kabarnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM telah memperpanjang pendaftaran untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sampai akhir bulan Desember 2020.

Adapun jumlah kuota untuk penerima bantuan tersebut, dilansir dari situs resmi Kemenkop menambah kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kota Palembang Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik Terbesar di Indonesia!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Diisukan Cair? Bisa Cek Nama Penerima Lewat HP!

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya, berikut syarat yang wajib pelaku usaha penuhi sebelum daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini 7 Dokumen Wajib Harus Kalian Bawa ke Bank Penyalur

Adapun cara daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta yakni terdiri dari:

Pertama, pelaku usaha bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM.

Serta Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Hindari Hal-Hal Berikut Agar Lolos CPNS 2021

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Mulai Cair! Simak Kriteria Para Penerima

Kedua, pelaku usaha wajib melengkapi data usulan terlebih dulu.

Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.

Dokumen yang harus dipenuhi yakni seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Indonesia, Waspada! Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.

Apabila dinyatakan lolos, pelaku usaha akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.

Pencairan dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta sendiri akan ditransfer oleh bank penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler