Seleksi PPPK 2021, Pahami 5 Perbedaan Pelaksanaan dari Tahun Sebelumnya

27 November 2020, 07:55 WIB
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.* /Instagram.com/@kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah membuka seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Pembukaan seleksi PPPK 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pihaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sedang menyiapkan formasi guru honorer tersebut.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu, 11 November 2020.

Nadiem berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Cair, Buka 2 Link Ini untuk Tahu Nama Penerima!

Baca Juga: Sinopsis Collide, Tayang di Trans TV Malam Ini

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," sambungnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan bahwa terdapat lima perbedaan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Salah satu hal yang terpenting untuk kebijakan ini adalah agar semua pemerintah daerah, rekan-rekan rekan-rekan kita di dunia pendidikan, dan juga media untuk memperjelas, apa yang dilakukan di tahun 2021 dan kenapa ini beda dari sebelumnya,” jelas Nadiem pada Senin, 23 November 2020.

Untuk lebih mengetahui teknis seleksi guru PPPK 2021, berikut ini merupakan lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.

1. Jumlah Formasi Tidak Terbatas

Pada seleksi sebelumnya formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas sehingga banyak guru yang mengantre atau menunggu untuk bisa menjadi ASN.

Nadiem memastikan bahwa tahun depan semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mengikuti seleksi PPPK 2021.

Kemendikbud telah menyiapkan anggaran kuota untuk satu juta guru PPPK pada tahun 2021.

Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.

“Berarti ini yang sangat penting walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan satu juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK,” katanya.

2. Mengikuti Seleksi Maksimal 3 Kali

Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberikan kesempatan satu kali ujian per tahun.

“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,” imbuh Nadiem.

Pengambilan ulang tes seleksi ini dapat dilakukan pada tahun yang sama maupun berikutnya karena seleksi PPPK 2021 akan menjadi program yang berkesinambungan.

3. Tersedia Modul Pembelajaran

Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan.

Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Ikuti Solusi Berikut Ini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Ditransfer! Perhatikan 3 Penyebab Utama Jika Gagal Cair

4. Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat

Pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Tahun depan, pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.

“Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” kata Nadiem.

5. Biaya Ujian

Lewat konferensi virtual bertajuk “Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021”, Nadiem memastikan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.

Kemendikbud juga memberikan kesempatan guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK mengikuti seleksi ini.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sedang tidak mengajar juga dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler