Ternyata Ini Cara Tahu Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Buruan Daftar!

26 November 2020, 20:02 WIB
Pemberian BLT BPUM melalui Menkop UKM kepada pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /(Foto/Ilustrasi PRFM)/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah banyak memberikan program bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya Banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta. 

Hingga saat ini, pendaftaran Banpres BLT UMKM masih dibuka dan kabarnya akan ditutup pada akhir November 2020.

Cara pendaftaran Banpres BLT UMKM terbilang sangat mudah dilakukan. Berikut ini adalah caranya.

Perlu diketahui, BLT UMKM gelombang 2 ini ada 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang memperoleh bantuan.

Baca Juga: Sinopsis Collide, Tayang di Trans TV Malam Ini

Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat BPUM. Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?

Baca Juga: Serba Serbi CPNS 2021: Calon ASN Wajib Tahu Tingkatan Jabatan dan Golongan PNS Berikut Ini

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Berita DIY dengan judul "Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Pakai NIK KTP Bisa Dapat BPUM".

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Begini Solusi Jika Sulit Unggah KTP dan Swafoto

 

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kemenag Alokasikan Bantuan PEN Pada 4 Fokus Subsidi

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler