Jelang Pembukaan Seleksi CPNS 2021 Maret Mendatang, Penting untuk Ketahui 3 Jabatan Lengkap PNS!

26 November 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pembukaan seleksi CPNS 2021 kabarkan akan dibuka pemerintah pada awal maret mendatang.

Sebelum mendaftarkan diri dalam penerimaan CPNS 2021, calon peserta bisa lebih dulu mengetahui jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya tak banyak dari calon peserta CPNS yang melamar menjadi PNS mengetahui hal tersebut.

Beberapa orang ingin ikut seleksi CPNS tentunya ingin memiliki pendapatan yang cukup besar guna menunjang kehidupan Anda.

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Bantuan Rumah Subsidi untuk Guru

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta yang Sudah Cair via Link info.gtk 2020

Perlu diketahui, pendapatan dipengaruhi jabatan seseorang selama menjabat sebagai PNS.

Dilansir Jurnal Sumsel, berdasarkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017).

Berikut 3 jabatan PNS yang bisa Anda ketahui sebelum daftar seleksi CPNS 2021 mendatang:

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

1. Jabatan Administrasi (JA)

Jabatan Administrasi merupakan sekelompok Jabatan yang terdiri dari fungsi dan tugas.

Jabatan ini berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dilakukan Hingga Tahap 6? Berikut Kemungkinannya

Baca Juga: Penerimaan Seleksi PPPK 2021 Dibuka, Simak Syarat Beserta Kriteria Apa Saja yang Berhak Lolos!

2. Jabatan Fungsional (JF)

Selanjutnya ada Jabatan Fungsional. Jabatan ini adalah sekelompok Jabatan yang terdiri dari fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional.

Tugas tersebut terkait berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Dakwah Keislaman Kita Bukan Memukul, Tapi Merangkul

3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan jabatan terakhir dimana salah satu Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Adapun pangkat dan golongan yang terbagi seperti diantaranya Golongan I A hingga D untuk lulusan SD sampai SMP, Golongan II A hingga D untuk lulusan SMA dan D3, Golongan III A hingga D untuk lulusan S1 sampai S3 serta Golongan IV.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler