Mau Ubah Status Perkawinan di KTP? Ikuti Cara Mudah di Bawah Ini

- 21 April 2021, 08:30 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

JURNALSUMSEL.COM – Data kependudukan yang tercatat di Kartu Identitas Penduduk (KTP) harus sesuai dengan keadaan atau status yang bersangkutan pada saat ini.

Jika ada data yang harus diubah, maka tentunya harus segera mengubah data KTP dikarenakan jika tidak, akan menghambat proses administrasi dalam melakukan hal-hal di masa yang akan datang.

Kebenaran status dalam data KTP adalah hal penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat melakukan urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak 5 Keuntungan Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode 2 Melalui Web dan Aplikasi, Simak Ketentuan Barunya!

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan disebutkan KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Biasanya, perubahan data yang berhubungan dengan KTP dinilai sulit dan ribet. Namun ternyata hal ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Bagi warga negara Indonesia yang baru saja menikah dan ingin mengganti data status perkawinan dan alamat KTP, berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulusan Luar Negeri Wajib Simak Cara Membuat SK Penyetaraan Ijazah Berikut Ini

Baca Juga: CPNS 2021: Wajib Tahu! Ini Besaran Gaji Pokok PNS Sesuai dengan Golongan

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat Anda berdomisili.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Untuk status perkawinan, Anda bisa menggunakan Surat Nikah/Putusan Pengadilan. Sementara untuk domisili, kamu membutuhkan Surat Keterangan Pindah dari RT/RW.
  3. Berikan kepada petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP baru.
  6. Bawa KTP dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menag Terkait Aturan Larangan untuk Takbiran Keliling!

Baca Juga: 3 Tahap Pendaftaran PPPK 2021, Hanya Guru Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Lolos Seleksi!

Itulah beberapa tata cara untuk mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Disdukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah