PENTING! perhatikan Syarat Wajib dan Syarat Tambahan Daftar PPPK 2021 Berikut Ini

- 20 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS yang digelar pada bulan Mei nanti jika tidak ada perubahan rencana.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Seleksi PPPK 2021 tahun ini juga akan sedikit berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, lantaran beberapa perubahan seperti pembekalan materi sebelum tes akan diberikan oleh Kemdikbud.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer di Indonesia, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK juga menyediakan satu juta formasi bagi seluruh guru honorer.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Syarat, Cara Mendaftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Dana Bantuan Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu dari Kemensos

Syarat wajib bagi para pendaftar meliputi:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan tenaga honorer K2
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

LBaca Juga: Info Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 17

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x