JURNALSUMSEL.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar, sebagai tersangka.
Kejati Sumsel juga langsung menahan mantan Bupati Muzair Sai Sohar bersama tiga orang lainnya.
Kejati Sumsel jadikan mantan Bupati Muara Enim Muzair Sai Sohar dan menahannya terkait kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi pada 2014.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Sampai Juni 2021
Plt Kepala Kejati Sumsel, Oktavianus mengatakan, tiga tersangka lain yang ikut ditahan yakni mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.
"Keempatnya diduga terlibat dalam gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar," ujarn Oktavianus seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: 6 Faktor Ini Jadi Alasan Pelaku Bisnis Harus Tetap Optimis Meski Indonesia Tengah Resesi
Menurut dia, Sohar sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid tes menunjukkan reaktif, sementara ketiga tersangka lainnya ditahan di LP Pakjo Palembang.
Ia menjelaskan proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apapun.