JURNALSUMSEL.COM – Dalam menyikapi banyaknya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai korban kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum Kota Palembang, dalam satu bulan terakhir.
Sehingga mengharuskan dari pihak kepolisian memetakan titik-titik kejahatan di dalam Kota Palembang.
Dikutip Jurnal Sumsel dari RRI, 12 November 2020, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, ada beberapa titik rawan yang sering terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Irene mengatakan, lokasi rawan kejahatan para pelaku dalam menjalankan aksinya antara lain:
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Intip Sejarahnya, Yuk!
Baca Juga: Tips Mudah Memilih Pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 11, Lakukan Hal Ini Agar Cepat Cair
1. Jalan Pangeran Ratu
2. Kelurahan 5 Ulu
3. Kecamatan Seberang Ulu I
4. Jalan KH A Azhari