JURNALSUMSEL.COM - Berbeda dengan Pemerintah daerah lainnya yang ada di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) justru pada tahun 2021 mendatang dipastikan akan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kenaikan UMK ini bakal naik 3.33 persen yakni dari senilai Rp. 3.147.036,- menjadi sebesar Rp. 3.251.832," ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Pemkab Muba.
Dikatakan, angka kenaikan 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dimana, Pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian KHL Muba 105,54%.
Baca Juga: Diskon Listrik PLN untuk UMKM dan IKM Hingga 30 November 2020, Simak Penjelasan Ini
Baca Juga: Ini Doa Minta Jodoh dalam Islam Agar Segera Dipertemukan dengan Pasangan Sejati
"Upah minimum sektor Kabupaten Muba Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan," ujar Dodi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin SE MM, mengatakan sesuai petunjuk Bupati Muba untuk melakukan kajian mendalam dan menaikan UMK Muba tahun 2021 sudah dilaksanakan.
"Dengan demikian Dewan Pengupahan Muba pada hari ini 11 November 2021 telah melakukan Rapat membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021," bebernya.
Baca Juga: 45 Kata-Kata dari Film Dapat Dijadikan Pelajaran dan Sumber Motivasi