Sementara tim pemenangan selanjutnya menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.
"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap anggota Tim Pemenangan Paslon 2, Andre Kusuma.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Baru Terkait Covid-19 yang Mengancam Anak-anak, Begini Gejalanya
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," kata Andre.
Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.
"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang di Pilkada Ogan Ilir," tandas Andre.***(Can/FIX Palembang)