MA Kabulkan Gugatan, Calon Petahana Ilyas Panji Alam Kembali Ramaikan Pilkada Ogan Ilir

- 28 Oktober 2020, 23:32 WIB
Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak kembali meramaikan Pilkada Ogan Ilir 2020 setelah sempat didiskualifikasi.
Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak kembali meramaikan Pilkada Ogan Ilir 2020 setelah sempat didiskualifikasi. /FIXPALEMBANG/Can

JURNALSUMSEL.COM - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan diskualifikasi KPU yang diajukan calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Hal ini disampaikan langsung ketua tim pemenang calon petahana Pilkada Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, Yulian Gunhar.

Dengan keputusan MA ini, calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, kembali meramaikan persaingan menuju OI 1.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Juventus Vs Barcelona: Cristiano Ronaldo Terpaksa Absen

"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar di Indralaya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang PU Ishak didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Yulian Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

Baca Juga: Pejuang NIP, Pahami Kode Akhir Pengumuman CPNS 2019

"Tentu (tetap dapat bertarung pada Pilkada). Nanti kami akan gelar konferensi pers untuk menyampaikan secara langsung kabar ini," kata Yulian Gunhar, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang.

Sementara tim pemenangan selanjutnya menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap anggota Tim Pemenangan Paslon 2, Andre Kusuma.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Baru Terkait Covid-19 yang Mengancam Anak-anak, Begini Gejalanya

Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," kata Andre.

Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.

"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang di Pilkada Ogan Ilir," tandas Andre.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x