Namun, tidak semua paslon setuju untuk menerapkan hal ini. Dikarenakan beberapa kendala, seperti masyarakat yang masih tinggal di daerah terpencil atau pegunungan, mereka akan memiliki kendala akan sinyal jika kampanye tetap dilakukan secara online.
Menanggapi hal ini, tim Bawaslu selalu memberikan dorongan bagi paslon yang akan melakukan kampanye agar tetap mengoptimalkan kampanye online.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Meski belum ada paslon yang menerapkan kampanye online, Bawaslu berharap seluruh calon kepala daerah di Sumsel ini dapat berinisiatif melakukan itu.
Bawaslu mengatakan, kampanye online bisa dilakukan dengan melihat contoh yang telah dilakukan paslon di provinsi lain.
Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Simak Soal CPNS yang Sering Muncul Berikut Ini, Persiapan untuk CPNS 2021
Atau jika memiliki alternatif lain yang lebih efektif, pihak Bawaslu mempersilahkan paslon untuk melakukannya.
Pelaksanaan kampanye dalam kondisi pandemi seperti ini bisa menimbulkan konflik, terlebih angka kasus positif di Sumatera Selatan terbilang cukup besar.
Pengadaan kampanye online tidak lain hanya untuk menjaga keamanan masyarakat dan pasangan calon kepala daerah serta tim kampanye dalam Pilkada serentak 2020.***