"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Baca Juga: Pencinta Kopi Pasti Tahu, Ini Manfaat Kopi Hitam untuk Kesehatan
Baca Juga: Lolos Lomba Kampung Kreatif, Kampung Herbal ini Olah Jahe Tanpa Pengawet
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," terang Massuryati.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 12 Mini, HP dengan Harga Termurah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak.
Berikut adalah keputusan KPU Ogan Ilir:
Kesatu: Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Tips Agar Mendapat Skor Tinggi