JURNALSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nampaknya akan tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 yang digelar serentak di sebagian wilayah Indonesia, akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Valentino Rossi Terjatuh di MotoGP Emilia Rogmana, Petinggi Yamaha Bilang Begini
Dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020 bahkan dicantumkan ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan bagi siapa yang melanggar.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi yang dijatuhkan.
Mulai dari tahap teguran dari KPU.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB
"Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata Abhan seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.