Tak Pakai Masker di Palembang Kena Denda Rp500 Ribu, Seminggu Ini Tahap Sosialisasi

- 10 September 2020, 10:43 WIB
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengeluarkan peraturan soal sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengeluarkan peraturan soal sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker. /(Instagram/@harno.joyo)

JURNALSUMSEL.COM -  Aturan ketat protokol kesehatan Covid-19 diterapkan Pemerintah Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 pada Rabu 9 September 2020.

Aturan ini tentang adaptasi kebiasaan baru berisi ketentuan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Sumsel, Taman Agrowisata Tanjung Sakti Lahat yang Mempesona

Dalam aturan tersebut, diatur soal sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar.

Dalam pasal 20 Perwali Nomor 27 Tahun 2020 ini tercantum sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah.

Mulai darj teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: TERKUAK, Nella Kharisma Telah Menikah dengan Dory Harsa 15 Agustus 2020

Harnojoyo mengatakan, aturan ini akan disosialisasikan mulai hari ini Kamis 10 September 2020 hingga Rabu 16 September 2020.

"Baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," ujar Harnojoyo seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Penerbitan Perwali ini sendiri merupakan tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub Sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Ditransfer ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Saldo Kamu!

Perwali Nomor 27 tahun 2020 hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yang membedakan hanyalah masa berlakunya tidak dibatasi.

Harnojoyo mengaku, peraturan ini akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.

Dia menegaskan, Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan.

Baca Juga: Baru Gabung Sriwijaya FC, Beto Goncalves Sudah Keluhkan Hal Ini

"Termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," tegas Harnojoyo.

Wali Kota Palembang ini menambahkan, memakai masker bukan hanya bermanfaat untuk mencegah Covid-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk ke dalam tubuh.

"Artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x